aaaaaaaaaaaaaaaaa
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Ketua Rapat akan memimpin Rapat ini dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk mengeluarkan suara.
3. Kuorum kehadiran :
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat.
Pasal 40 ayat 1 UUPT, saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat ini dan karenanya tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai
-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 butir a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2. a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
4. Tanya Jawab & Pengajuan Pendapat :
Ketua Rapat akan memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sebelum dilakukan pengambilan keputusan, dengan cara sebagai berikut :
- Para pemegang saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dipersilahkan untuk mengangkat tangan, selanjutnya petugas kami akan memberikan formulir pertanyaan dan para pemegang saham diharapkan menulis nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan yang diajukan.
- Setelah Ketua Rapat selesai membacakan pertanyaan atau pendapat, Ketua Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat akan langsung menjawab atau menanggapinya.
- Hanya hal-hal yang termasuk dalam agenda Rapat sebagaimana tercantum dalam panggilan Rapat yang dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan dibicarakan secara berkesinambungan.
- Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap agenda acara Rapat), kecuali ditentukan lain oleh Ketua Rapat.
Mengingat keterbatasan waktu maka setiap penanya diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2 pertanyaan.
5. Pemungutan Suara :
- Dalam Rapat ini telah menggunakan fasilitas e-proxy dan e-voting pada eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI, sehingga pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari :
- e-voting melalui eASY.KSEI;
- suara dari pemegang saham, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
- suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, pemungutan suara untuk butir ii dan iii dilakukan secara lisan dengan prosedur sebagai berikut :
- Pertama : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk disi oleh pemegang saham atau kuasanya tersebut dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
- Kedua : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang memberikan suara blanko akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk disi oleh pemegang saham atau kuasanya tersebut dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
- Ketiga : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang tidak mengangkat tangan maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara, dianggap memberikan suara setuju.
- Setiap pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang sah berhak memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, dalam pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mengeluarkan suara (suara abstain/blanko) maka dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
- Bagi penerima kuasa pemegang saham selain e-proxy yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau suara blanko, maka mereka dianggap menyetujui usulan maupun keputusan yang diajukan dalam Rapat.
6. Keputusan Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka :
- Untuk semua mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 butir a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Untuk semua mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
7. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung.
8. Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ditutup, segera dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
9. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dibuka oleh Ketua Rapat sampai dengan ditutup oleh Ketua Rapat.
10. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke posisi diam atau “silent”.