Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPST
- Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
Hari/ tanggal : Rabu, 24 Juni 2020
Tempat :
Mitra Keluarga Kelapa Gading
Ruang Auditorium Lantai 6
Jalan Bukit Gading Raya Kaveling 2
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Pukul: 10.21 WIB – 11.12 WIB
- Mata Acara RUPST
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan atas laporan penggunaan dana sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Perseroan.
- Persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2020 dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2019.
- Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 24 Juni 2020, dengan nomor 123.
- Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sebagai berikut:
- Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA
- Direksi:
Direktur Utama : Tuan RUSTIYAN OEN
Direktur : Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur Independen : Nyonya ESTHER MARIA RAMONO
- Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 12.264.965.717 saham atau 86,12% dari 14.240.959.900 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
- Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
- Hasil pemungutan suara untuk setiap Mata Acara Rapat:
Mata Acara RUPST
|
Jumlah Suara Tidak Setuju
|
Jumlah Suara Abstain
|
Jumlah Suara Setuju
|
Total Suara Setuju
|
%
|
Ketentuan Kuorum
|
1
|
-
|
4.743.200
|
12.260.222.517
|
12.264.965.717
|
100
|
1/2
|
2
|
-
|
461.400
|
12.264.504.317
|
12.264.965.717
|
100
|
1/2
|
3
|
-
|
-
|
12.264.965.717
|
12.264.965.717
|
100
|
1/2
|
4
|
6.212.197
|
461.400
|
12.258.292.120
|
12.258.753.520
|
99,95
|
1/2
|
5
|
5.029.100
|
1.001.400
|
12.258.935.217
|
12.259.936.617
|
99,96
|
1/2
|
6
|
150.866.197
|
54.000
|
12.113.559.520
|
12.114.099.520
|
98,77
|
1/2
|
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
-
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai berikut :
- dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 21 per saham kepada para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
- sebesar Rp 7.301.450.810 (tujuh miliar tiga ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
- sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan; Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menerima dan menyetujui laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan.
-
- Mengangkat susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2023, sebagai berikut :
- Direksi :
Direktur Utama : Tuan RUSTIYAN OEN
Direktur : Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur : Nyonya Dr ESTHER MARIA RAMONO
- Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris Independen : Tuan JOHANNES SETIJONO
Komisaris Independen : Tuan I GUSTI GEDE SUBAWA
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2020 sebanyak-banyaknya tidak melebihi 1% dari total pendapatan netto Perseroan tahun 2019, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut, dan menetapkan syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya.
RUPSLB
- Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPSLB
Hari/ tanggal : Rabu, 24 Juni 2020
Tempat :
Mitra Keluarga Kelapa Gading
Ruang Auditorium Lantai 6
Jalan Bukit Gading Raya Kaveling 2
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Pukul : 11.20 WIB – 11.32 WIB
- Mata Acara RUPSLB
- Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
- Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
- Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sebagai berikut:
- Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris Independen : Tuan JOHANNES SETIJONO
- Direksi:
Direktur Utama : Tuan RUSTIYAN OEN
Direktur : Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur : Nyonya ESTHER MARIA RAMONO
- Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 12.263.434.917 saham atau 86,11 % dari 14.240.959.900 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
- Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
- Hasil pemungutan suara untuk setiap Mata Acara Rapat:
Mata Acara RUPSLB
|
Jumlah Suara Tidak Setuju
|
Jumlah Suara Abstain
|
Jumlah Suara Setuju
|
Total Suara Setuju
|
%
|
Ketentuan Kuorum
|
1
|
583.391.197
|
6.982.800
|
11.673.060.920
|
11.680.043.720
|
95,24
|
2/3
|
2
|
577.179.000
|
7.444.200
|
11.678.255.917
|
11.686.255.917
|
95,29
|
2/3
|
H. Keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
-
- Menyetujui perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yang telah dijelaskan dalam Rapat;
- Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
-
- Menyetujui perubahan jenis Perseroan dari penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri.
- Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut.
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Kegiatan
|
Tanggal
|
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi
|
2 Juli 2020
|
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi
|
3 Juli 2020
|
Cum Dividen di Pasar Tunai
|
6 Juli 2020
|
Ex Dividen di Pasar Tunai
|
7 Juli 2020
|
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
|
6 Juli 2020
|
Pembayaran Dividen
|
24 Juli 2020
|
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengerluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham
- Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2020 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
- Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 6 Juli 2020 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961
- Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
- Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum terserbut, akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
- Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau “SKD”) dalam bentuk Form DGT 1 dan Form DGT 2 yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010. Sesuai peraturan tersebut, Form DGT 1 dan Form DGT 2 harus dokumen atau fotokopi yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia. Batas waktu penerimaan Form DGT 1 dan Form DGT 2 tersebut oleh KSEI atau BAE adalah selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2020, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, June 26, 2020
Direksi Perseroan