-
P E M A N G G I L A Na
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk.
Direksi PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), RUPST bersama-sama dengan RUPSLB disebut “Rapat”)) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal
|
:
|
Rabu, tanggal 24 Juni 2020
|
Waktu
|
:
|
10:00 WIB – Selesai
|
Tempat
|
:
|
R. Auditorium Mitra Keluarga Kelapa Gading Jl. Bukit Gading Raya Kav. 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240
|
Dengan Mata Acara Rapat Perseroan sebagai berikut:
RUPST
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan atas laporan penggunaan dana sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Perseroan.
- Persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2020 dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2019.
- Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Penjelasan RUPST:
- Mata acara ke-1, ke-2, ke-3, ke-5 dan ke-6 merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait dengan pelaksanaan RUPS yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Mata acara ke-4 merupakan mata acara yang diadakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris untuk periode 2017 – 2020. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham untuk menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan 3 tahun berikutnya. Pengangkatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
RUPSLB
- Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan:
Dalam mata acara RUPSLB ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
- Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri.
Penjelasan:
Dalam mata acara RUPSLB ini, Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk menyetujui perubahan jenis Perseroan dari penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga iklan Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
- Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jl Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222 Fx: +6221 29289961, Email : opr@adimitra-jk.co.id.
- Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan kesehatan/keselamatan semua pihak dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Pemegang Saham dapat mewakilkan suaranya kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Representatif Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) yang dapat diakses di situs resmi KSEI https://akses.ksei.co.id/ beserta dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
- Perseroan akan menyediakan bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat melalui situs Perseroan http://www.mitrakeluarga.com dan/atau dalam situs resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
- Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa e-proxy yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4 (empat) di atas.
- Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang berkenan untuk tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
- Menggunakan masker.
- Deteksi dan pemantauan suhu tubuh untuk memastikan pemegang saham dan kuasa pemegang saham tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal.
- Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat. Formulir Surat Pernyataan Kesehatan juga dapat diunduh di situs web Perseroan (http://www.mitrakeluarga.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat untuk dapat diisi dan diserahkan kepada petugas pendaftaran.
- Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat.
- Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19.
- Demi alasan kesehatan dan dalam kerangka pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19, Perseroan tidak menyediakan konsumsi, suvenir dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
Jakarta, 2 Juni 2020
Direksi Perseroan